Selasa, 21 Juni 2016

kuliah dan keselamatan kerja



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Absorbsi merupakan salah satu proses yang sering ditemukan dalam industri, terutama absorbsi yang disertai denganreaksi kimia. Tujuan dari absorpsi di industri adalah untu kmenghilangkan suatu komponen dari campuran gas atau untukmenghasilkan suatu produk reaksi. Salah satu gas yang biasa dipisahkan dengan proses absorpsi adalah karbon dioksida (CO). Dalam industri kimia, gaskarbon dioksida memberikan dampak negatif pada proses operasi seperti sintesis ammonia, pemurniangas alam, dan penyulingan minyak.. Dampak negatif tersebut diantaranya dapat menyebabkan penurunan nilai kalor,pembekuan proses pendinginan, korosi karena bersifat asam dan juga dapat meracuni katalis.
Sektor industri berkembang dengan pesat dan beraneka ragam jenisnya. Industry pakaian, industry pengolahan makanan sampai industri logam baik itu industri rumahan ( home industri) industri kecil, industry menengah , maupun indystri besar berkembang pesat seiring perkembangan ilmu pengetahuan .
Dampak positif dari pembangunan sektor industri sudah banyak kita rasakan , mulai dari meningkatnya kemakmuran rakyat, pendapatan perkapita , mutu pendidikan masyarakat , kesadaran akan kesehatan dan masih banyak lagi sisi positif dari pembangunan. Tumbuh kembanya perindustrian selain banyak membantu manusia dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya ternyata membawa dampak negatif terhadap lingkungan akan membahayakan tidak hanya bagi kelestarian lingkungan tetapi juga membahayakan manusia serta makhluk hidup yang lainnya.
Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun akibat adanya pencemaran yang berasal dari industri , telah mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup yang tepat oleh kita semua.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat akan menciptakan lingkungan dan kelestariannya terjaga. Baik dan sehat . undang-undang dasar Negara Repuklik Indonesia tahun 1945 menyebutkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara indonesia , sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 H ayat (1) yang berbunyi ‘’setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin , bertempat tinggal , dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan .’’ demikian pula pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkunga hidup menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Perlindungan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan , pemanfaatan , pengendalian , pemeliharaan , pengawasan , dan penegakan hukum .
B.     Rumusan Maslah
1.      Bagaimana aplikasi absorbsi dalam kegiatan industri ?
2.      Bagaimana dampak absorbsi dalam industri ?
3.      Bagaimana kesehatan dan keselamatan kerja industri ?
4.      Apa tujuan dari K3 ?
5.      Bagaiman pentingnya K3 ?
C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui aplikasi absorbs kegiatan industri.
2.      Untuk mengetahui dampak absorbsi.
3.      Untuk mengetahui Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
4.      Untuk mengetahui tujuan K3.
5.      Untuk mengetahui pentingya K3.






BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Lingkungan dan Pencemaran Lingkungan
Lingkungan hidup menurut prof.dr.ir.otto soemarwoto, didefinisikannya sebagai berikut : lingkungan adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita . prof.dr.st. munadjat danusaputro , SH . ahli hukum lingkungan terkemuka dan guru besar hukum lingkungan universitas padjajaran mengartikan lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi , termasuk di dalamnya manusia dan tingkat perbuatannya , yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
Berdasarkan undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 1 angka 1 lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda , daya ,keadaan, dan makhluk hidup , termasuk manusia dan perilakunya , yang mempengaruhi alam itu sendiri , kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain .
Berdasarkan pengertian tersebut , pada dasarnya lingkungan hidup terdiri dari berbagai unsure yang saling berhubungan satu sama lain , yaitu unsur biotik , abotik dan social budaya.
1.      Unsur Biotik
Unsur biotik merupakan unsure makhluk hidup atau benda yang menunjukkan ciri-ciri kehidupan, seperti bernafas, memerlukan makanan, tumbuh dan berkembang biak, unsur biotik terdiri atas manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan. Secara umum, unsur biotik meliputi produsen, konsumen dan pengurai .
a.       Produsen
organisme yang dapat membuat makanan sendiri dari bahan anorganik sederhana. produsen pada umumnya adalah tumbuhan hijau yang dapat membentuk bahan makanan ( zat anorganik ) melalui fotosintesis .
b.      Konsumen
 organism yang tidak mampu membuat makanan sendiri. Konsumen terdiri atas hewan dan manusia. Konsumen memperoleh makanan dari organism lain, baik hewan maupun tumbuhan .
c.       Pengurai atau perombak (decomposer)
organisme yang mampu menguraikan bahan organik yang berasal dari organisme mati. Pengurai menyerap sebagian hasil penguraian tersebut dan melepas bahan-bahan yang sederhana yang dapat dipakai oleh produsen. Pengurai terdiri atas bakteri dan jamur .
2.      Unsur abiotik
Unsur abiotik merupakan unsure-unsur alam berupa benda mati yang dapt mendukung kehidupan makhluk hidup yaitu berupa tanah,air,cuaca,angin,sinar matahari, dan berbagai bentuk batang lahan
3.      Unsure sosial budaya
Unsure sosial budaya merupakan bentuk penggabungan antara cipta, rasa , dan karsa manusia yang disesuaikan atau dipengaruhi oleh kondisi lingkungan alam setempat . termasuk di dalamnya adalah adat istiadat serta berbagai penemuan manusia dalam mengembangkan iptek .
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat,energy, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang di tetapkan .
Ada beberapa macam pencemaran yaitu :
1.      Macam-macam pencemaran menurut tempatnya
2.      Pencemaran tanah .
Gejala pencemaran tanah dapat diketahui dari tanah yang tidak dapat digunakan untuk keperluan fisik manusia. Tanah yang tidak dapat digunakan, misalnya tidak dapat ditanami tumbuhan , tandus dan kurang mengandung air tanah.
Faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya pencemaran tanah antara lain pembuangan bahan sintesis yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme, seperti plastik, kaleng kaca, sehingga menyebabkan oksigen tidak bisa meresap ke tanah . faktor lain, yaitu penggunaan pestisida dan detergen yang merembus ke dalam tanah dapat berpengaruh terhadap air tanah, flora, dan fauna tanah.
Ketika suatu zat berbahaya atau beracun telah mencemari permukaan tanah , maka ia dapat menguap , tersapu air hujan dan masuk ke dalam tanah . pencemaran yang masuk ke dalam tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya .
1.      Pencemaran air
Pencemaran air dapat diketahui dari perubahan warna , bau, serta adanya kematian dari biota air, baik sebagian atau seluruhnya. Bahan polutan yang dapat menyebabkan polusi air antara lain limbah pabrik, detergen,pestisida,minyak dan bahan organik yang berupa sisa-sisa organisme yang mengalami pembusukan.
2.      Pencemaran udara
Pencemaran udara dapat bersumber dari manusia atau dapat berasal dari alam. Pencemaran oleh alam , misalnya letusan gunung berapi yang mengeluarkan debu, gas CO,SO2 dan H2S.
3.      Pencemaran suara
Polusi suara disebabkan oleh suara bising kendaraan bermotor , kapal terbang , debu mesin pabrik , radio, atau tape recorder yang berbunyi keras sehingga menganggu pendengaran .








BAB III
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Absorpsi adalah proses pemisahan bahan dari suatu campuran gas dengan cara pengikatan bahan tersebut pada permukaan absorben cair yang diikuti dengan pelarutan. Kelarutan gas yang akan diserap dapat disebabkan hanya oleh gaya-gaya fisik (pada absorpsi fisik) atau selain gaya tersebut juga oleh ikatan kimia (pada absorpsi kimia). Komponen gas yang dapat mengadakan ikatan kimia akan dilarutkan lebih dahulu dan juga dengan kecepatan yang lebih tinggi. Karena itu absorpsi kimia mengungguli absorpsi fisik.
Absorbsi merupakan salah satu proses separasi dalam industri kimia dimana suatu campuran gas dikontakkan dengan suatu cairan penyerap tertentu sehingga satu atau lebih komponen gas tersebut larut dalam cairannya.
1.      Absorbsi Kimia
Absorbsi kimia merupakan absorbsi dimana gas terlarut dalam larutan penyerap disertai dengan adanya reaksi kimia. Contoh absorbsi ini adalah absorbsi gas CO2 dengan larutan MEA, NaOH, K2CO3 dan sebagainya.Aplikasi dari absorbsi kimia dapat dijumpai pada proses penyerapan gas CO2 pada pabrik Amonia.
Penggunaan absorbsi kimia dalam fase cair sering digunakan untuk mengeluarkan zat pelarut secara lebih sempurna dalam campuran gasnya.
Suatu keuntungan dalam absorbsi kimia adalah meningkatkan harga koefisien perpindahan massa(kga). Sebagian dari perubahan ini disebabkan makin besarnya luas efektif antar muka karena absorbsi kimia dapat juga berlangsung di daerah hamper stagnan di samping perangkapan dinamik. Untuk memperluas permukaan kontak digunakan kolom berisi packing (packed coloum) dengan criteria pemilihan packing sebagai berikut :
ü  Memiliki luas permukaan terbasahi tiap unit volume yang besar
ü  Memiliki ruang kosong yang cukup besar sehingga kehilangan tekanan kecil
ü  Karakteristik pembasahan baik
ü  Densitas kecil agar berat kolom keseluruhan kecil
ü  Tahan korosi dan ekonomis
ü  Absorbsi fisik
Absorbsi fisik merupakan absorbsi dimana gas terlarut dalam larutan penyerap tidak disertai dengan reaksi kimia. Contoh reaksi ini adalah absorbsi gas H2S dengan air, methanol, propilen karbonase. Penyerapan terjadi karena adanya interaksi fisik.
1.      Aplikasi Industri
Absorbsi dalam dunia industri digunakan untuk meningkatkan nilai guna dari suatu zat dengan cara merubah fasenya.
a.       Proses Pembuatan Formalin
Formalin yang berfase cair berasal dari formaldehid yang berfase gas dapat dihasilkanmelalui proses absorbsi. Teknologi proses pembuatan formalin Formal dehid sebagai gasinput dimasukkan ke dalam reaktor. Output dari reaktor yang berupa gas yang mempunyai suhu 1820C di dinginkan pada kondensor hingga suhu 550C,dimasukkan ke dalam absorber. Keluaran dari absorber pada tingkat I mengandung larutan formalin dengan kadar formaldehid sekitar 37 – 40%. Bagian terbesar dari metanol, air, dan formal dehid di kondensasi di bawah air pendingin bagian dari menara, dan hampir semua removal dari sisa metanol dan formaldehid dari gas terjadi dibagian atas absorber dengan countercurrent contact dengan air proses
b.      Proses Pembuatan Asam Nitrat
Pembuatan asam nitrat (absorpsi NO dan NO2). Proses pembuatan asam nitrat pada tahap akhir dari proses pembuatan asam nitrat berlangsung dalam kolom absorpsi. Pada setiap tingkat kolom terjadi reaksi oksidasi NO menjadi NO2 dan reaksi absorpsi NO2 oleh air menjadi asam nitrat. Kolom absorpsi mempunyai empat fluks masuk dan dua fluks keluar. Empat fluks masuk yaitu air umpan absorber, udara pemutih, gas proses, dan asam lemah. Dua fluks keluar yaitu asam nitrat produk dan gas buang. Kolom absorpsi dirancang untuk menghasilkan asam nitrat dengan konsentrasi 60 % berat dan kandungan NOx gas buang tidak lebih dari 200 ppm.
Aplikasi absorbsi lainnya seperti proses pembuatan urea,produksi ethanol, minumanberkarbonasi, fire extinguisher,dry ice,supercritical carbon dioxide dan masih banyak lagi aplikasi absorbsi dalam industri.
Selain itu absorbsi ini juga digunakan untuk memurnikan gas yang dihasilkan dari fermentasi kotoran sapi. Gas CO2 langsung bereaksi dengan larutan NaOH sedangkan CH4 tidak. Dengan berkurangmya konsentrasi CO2sebagai akibat reaksi dengan NaOH, makaperbandingan konsentrasi CH4 dengan CO2 menjadi lebih besar untuk konsentrasi CH4. Absorbsi CO2 dari campuran biogas ke dalam larutan
NaOH dapat dilukiskan sebagaiberikut:
CO2(g)+ NaOH(aq)→ NaHCO3(aq)
NaOH(aq)+ NaHCO3→Na2CO3(s)+ HO(l)+ CO2(g)+ 2NaOH(aq)→Na2CO3(s)+H2O(l)
Dalam kondisi alkali atau basa, pembentukan bikarbonat dapat diabaikan karena  bikarbonat bereaksi dengan OH-membentuk CO32-.
B.     Dampak bagi Lingkungan dari Kegiatan Industri
Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian, menyatakan industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah,bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Suatu kegiatan industri selain menghasilkan produk yang diinginkan, juga menimbulkan berbagai jenis limbah seperti limbah cair, limbah gas, limbah padat dan kebisingan. Proses produksi pada industri menghasilkan limbah yang mengandung bahan-bahan dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan. Bahan pencemar yang masuk ke dalam lingkungan akan berinteraksi dengan komponen lingkungan yang lain. Keseimbangan lingkungan dapat terganggu oleh kegiatan industri. Apabila keseimbangan lingkungan terganggu maka kualitas lingkungan juga berubah.(Wardana, 2001). Perubahan komponen lingkungan sebagai akibat masuknya bahan pencemar menyebabkan perubahan kualitas lingkungan. (Ginting, 2007) Dampak negatif dari kegiatan industri adalah pencemaran udara, air dan pencemaran daratan. Limbah industri bersumber dari kegiatan industri baik karena proses secara langsung maupun proses secara tidak langsung. Limbah yang bersumber langsung dari kegiatan industri yaitu limbah yang terproduksi bersamaan dengan proses produksi sedang berlangsung, dimana produk dan limbah hadir pada saat yang sama. Sedangkan limbah tidak langsung terproduksi sebelum proses maupun sesudah proses produksi. (Ginting, 2007).   Menurut Gumbira-Said (1998), limbah juga dapat dipandang sebagai suatu bentuk keluaran sampingan dari suatu proses produksi yang seringkali tidak memiliki nilai ekonomis.
Karena besarnya limbah berkorelasi negatif dengan hasil pokok proses produksi pada tingkat tertentu, maka salah satu upaya dalam peningkatan efisiensi produksi adalah dengan rnenekan jumlah limbah yang terjadi. Akan tetapi sebagai akibat adanya keterbatasan antara lain dalam hal teknologi, kualitas bahan baku, ketersediaan alat dan ketrampilan pekerja maka terjadinya limbah dalam jumlah tertentu seringkali tidak dapat dielakkan.
Sesuai dengan salah satu tujuan pembangunan industri, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian pada pasal 3 yaitu untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup. Adanya kegiatan industri diharapkan dapat memberikan nilai tambah adanya pemanfaatan sumber daya dengan tidak menimbulkan kerusakan pada lingkungan.
1.      Pengelolaan Lingkungan Industri Kecil
Industri kecil tumbuh dan berkembang pesat di negara berkembang, termasuk Indonesia. Kegiatan industri kecil yang semakin banyak jumlahnya menuntut perlunya mengelola dampak kegiatan industri terhadap lingkungan. Di dalam UU 32 tahun 2009 menyatakan bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Menurut Soemarwoto (2001), pengelolaan lingkungan adalah usaha sadar dan berencana untuk mengurangi dampak kegiatan terhadap lingkungan hidup sampai pada tingkat yang minimum dan untuk mendapatkan manfaat yang optimum dari lingkungan hidup untuk mencapai kesejahteraan yang berkelanjutan. Pengelolaan lingkungan pada industri mengalami perubahan paradigma, yaitu dari paradigman Atur dan Awasi (ADA) menjadi Atur Diri Sendir (ADS). Sistem pengelolaan lingkungan dengan paradigma ADA yaitu setiap sikap dan tindakan masyarakat terhadap lingkungan hidup diatur dengan perundang-undangan. Ciri utama dari sistem pengelolaan lingkungan ADA adalah menindak sesuai peraturan terhadap tindakan yang merugikan lingkungan hidup, bersifat top down, instruktif dan birokratis, serta kaku karena peraturan disusun secara rinci berupa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Kelemahan darisistem ini adalah bersifat instruktif, peran masyarakat untuk ikut mengawasi sangat kecil dan mengurangi inisiatif masyarakat dalam tindakan ramah lingkungan. Sistem yang kaku dan birokratis menghambat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan sistem pengelolaan lingkungan ADS memberikan tanggung jawab yang lebih besar pada masyarakat untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan. Tekanan masyarakat semakin luas terhadap industry untuk bersikap ramah lingkungan. Ancaman terhadap keberadaan industry menyebabkan industri melakukan pengelolaan lingkungan yang memberikan kebebasan untuk mengatur diri sendiri.
Keberlangsungan industri di era perdagangan bebas ditentukan bahwa industri tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi tetapi juga bertanggung jawab pada lingkungan hidup dan sosial. Industri kecil menganggap bahwa limbah mereka sangat kecil sedangkan biaya operasional dalam pengelolaan lingkungan yang harus dikeluarkan oleh pihak industri dirasakan cukup memberatkan karena akan menambah biaya produksi (Suparmoko,2000).
Pencemaran lingkungan dari industri kecil pada umumnya disebabkan karena penggunaan peralatan dan teknologi yang masih sederhana, produksi yang kurang efisien, tata kelola yang buruk dan ketidakmampuan secara finansial dalam pengendalian pencemaran. Ekoefisiensi merupakan instrumen dari sistem pengelolaan lingkungan ADS dengan menekan biaya produksi dari proses yang tidak diperlukan sehingga dapat meminimalkan pencemaran lingkungan. Pengelolaan ini dilakukan dengan mengendalikan pencemaran akibat adanya aktivitas industri tanpa meningkatkan biaya produksi.
2.      Pencemaran Industri Limbah
Limbah yang paling banyak disoroti adalah limbah industri karena mengandung senyawa pencemaran yang dapat merusak lingkungan hidup. Industri mempunyai potensi pembuat pencemaran karena adanya limbah yang dihasilkan baik dalam bentuk padat, gas maupun cair yang mengandung senyawa organik dan anorganik dengan jumlah melebihi batas yang ditentukan.
Menurut Ginting (2007), limbah padat berupa bahan padat, seperti :potongan kayu, serpihan logam, lumpur dan krak kotoran. Limbah ini merupakan sisa akhir proses yang sukar menghindarinya baik karena sifat kondisi teknologi yang tidak mendukung maupun karena sifat alami bahan baku diolah seratus persen menjadi produk jadi. Pabrik-pabrik yang menghasilkan limbah padat erat kaitannya dengan proses daur ulang dalam upaya memanfaatkan limbah yang berdaya guna. Proses daur ulang selain berguna pemanfaatan limbah juga untuk mencegah agar limbah tidak mengganggu lingkungan hidup.
3.      Pencemaran industri udara
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, mendefinisikan pencemaranudara (air pollution) adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi,dan/atau komponen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia,sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya. Perubahan lingkungan udara pada umumnya disebabkan pencemaran udara, yaitu masuknya zat pencemar (berbentuk gas-gas dan partikel kecil/ aerosol) ke dalam udara.
Masuknya zat pencemar ke dalam udara dapat secara alamiah, misalnya asap kebakaran hutan, akibat gunung berapi, debu meteorit dan pancaran garam dari laut; juga disebabkan oleh kegiatan manusia, misalnya aktivitas transportasi, industri, pembuangan sampah, baik akibat proses dekomposisi ataupun pembakaran serta kegiatan rumah tangga. (Soedomo, 2001).
C.   Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Industri
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan suatu ilmu yang membahasa tentang kesehatan dan keselamatan pekerja, lingkungan kerja, dan hasil kerja. Produktivitas suatu perusahaan salah satunya sangat bergantung pada peran yang dilakukan oleh tenaga kerjanya. Kemampuan tenaga kerja untuk melakukan produksi memerlukan dukungan dan jaminan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya.
Pada kondisi kesehatan yang baik, kondisi lingkungan kerja yang sehat, proses kerja yang aman, dan hubungan kerja yang damai (Peaceful Industrial Relations), maka tenaga kerja dapat mengerjakan tugas dan tanggung jawab dengan kemampuan terbaik mereka. Kenyataan menunjukkan bahwa pelaksanaan K3 ditempat-tempat kerja masih jauh dari harapan, hal ini disebabkan karena masih rendahnya pengetahuan akan K3 dan umumnya manajemen masih menganggap K3 sebagai pemborosan (ferliest post). Sementara dengan kemajuan teknologi permesinan yang semakin canggih dan proses produksi yang semakin kompleks akan menghasilkan berbagai faktor polutan yang semakin beragam bentuknya, serta tingkat paparannya yang dapat berbahaya bagi tenaga kerja. Untuk penangan bahaya industri tersebut diperlukan pengetahuan dan keterampilan personalia K3 di setiap tempat kerja industri atau perusahaan.
1.      Pentingnya K3
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan suatu ilmu yang membahasa tentang kesehatan dan keselamatan pekerja, lingkungan kerja, dan hasil kerja. Produktivitas suatu perusahaan salah satunya sangat bergantung pada peran yang dilakukan oleh tenaga kerjanya. Kemampuan tenaga kerja untuk melakukan produksi memerlukan dukungan dan jaminan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya. Pada kondisi kesehatan yang baik, kondisi lingkungan kerja yang sehat, proses kerja yang aman, dan hubungan kerja yang damai (Peaceful Industrial Relations), maka tenaga kerja dapat mengerjakan tugas dan tanggung jawab dengan kemampuan terbaik mereka. Oleh karena itu kondisi kesehatan tenaga kerja yang baik dan lingkungan kerja yang aman merupakan kebutuhan perusahaan yang memerlukan perhatian khusus.
Gangguan kesehatan dan kecelakaan pada tenaga kerja dapat ditimbulkan oleh faktor–faktor yang berkaitan dengan pekerjaan dan bukan pekerjaan. Kejadian kecelakaan kerja baik terjadi pada tenaga kerja maupun pada peralatan kerja merugikan perusahaan karena dapat menurunkan produksi dan menjadi beban ekonomi yang mungkin tidak sedikit bagi perusahaan. Dengan demikian perusahaan memerlukan upaya yang dapat menciptakan tenaga kerja yang sehat dengan cara membuat program pengobatan, dan pencegahan secara dini bagi tenaga kerja. Begitupula dengan lingkungan kerja perlu disehatkan dengan cara; memberikan pengaman bagi peralatan yang berbahaya bagi pekerjanya, melindungi tenaga kerja dengan APD, dan menggunakan bahan baku yang aman, dan proses kerja yang ergonomis. Pembinaan dan perlindungan kesehatan kerja terhadap tenaga kerja dapat dilakukan melalui penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
2.      Pengertian K3
K3 merupakan singkatan dari kata Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
a.       Kesehatan Kerja
Kesehatan berasal kata sehat yang artinya tidak mengalami suatu penyakit. Kerja adalah suatu aktivitas yang dilakukan seseorang untuk menghasilkan sesuatu produk, jadi kesehatan kerja adalah suatu keadaan dimana kesehatan pekerja, lingkungan kerja dan hasil kerja yang dihasilkan kondisinya sehat. Pekerja yang sehat, lingkungan kerja yang sehat merupakan salah satu syarat untuk menghasilkan produk yang baik.
b.      Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja berasal dari kata selamat artinya terhindar dari bahaya, karena ini berhubungfan dengan pekerjaan maka keselamatan kerja adalah keselamatan yang berhubungan dengan :
·         Mesin
·         Pesawat
·         Alat Kerja
·         bahan dan prosesnya
·         Tempat dan lingkungan kerja
·         Cara melakukan pekerjaan (Undang-Undang No. 1 Tahun 1970).
c.       Tujuan K3
·         Melindungi Kesehatan dan keselamatan pekerja.
·         Meningkatkan kesejahteraan dan kenerja.
·         Menjamin kesehatan dan keselamatan orang lain dalam lingkungan kerja.
·         Mengamankan sumber polutan.
·         Menyehatkan lingkungan kerja.
·         Mengefisienkan kegiatan.
d.      Istilah-Istilah Dalam K3
1.      Potensi Bahaya (hazard) ialah suatu keadaan yang memungkinkan dapat menimbulkan kecelakaan atau kerurian berupa cedera, penyakit, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.
2.      Tingkat bahaya (danger) adalah ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. Kondisi yang berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbagaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan.
3.      Risiko (Risk) Menyatakan kemungkinan terjadinya kecelakaan/kerugian pada priode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu.
4.      Insiden (Incident) Kejadian yang tidak diinginkan yang dapat dan telah mengadakan kontak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan atau struktur.
5.      Kecelakaan adanya suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses-proses yang telah diatur dari suatu aktivitas.
6.      Aman/Selamat adalah suatu kondisi tiada ada kemungkinan malapetaka (bebas dari bahaya).
7.      Tindakan tidak aman (Unsafe action) adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap kejadian kecelakaan.
8.      Keadaan tak man (Unsafe condition) adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan.











BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Absorpsi adalah proses pemisahan bahan dari suatu campuran gas dengan cara pengikatan bahan tersebut pada permukaan absorben cair yang diikuti dengan pelarutan. .
Suatu kegiatan industri selain menghasilkan produk yang diinginkan, juga menimbulkan berbagai jenis limbah seperti limbah cair, limbah gas, limbah padat dan kebisingan. Proses produksi pada industri menghasilkan limbah yang mengandung bahan-bahan dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan suatu ilmu yang membahasa tentang kesehatan dan keselamatan pekerja, lingkungan kerja, dan hasil kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar