MATA
KULIAH : PKn
DOSEN : ANDI RUHBAN ST, M. Si
“Wafatnya
Hak Asasi Manusia”
DISUSUN OLEH
NAMA : MIFTAHUL JANNAH ISMAIL
NIM : PO.71.3.221.14.1.021
TINGKAT : I.A
KEMENTERIAN KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MAKASSAR
JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN
PRODI D.III
Wafatnya
Hak Asasi Manusia
ilustrasi : acelebrationofwomen.org
Ketika
saya mendengar jawaban Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko
Polhukam), Tedjo Edhy Purdijatno, saat ditanya mengenai penuntasan Kasus Munir
dan Kasus Pelanggaran HAM lalu,beliau hanya menjawab dengan 3 kata
saja,”LUPAKAN MASA LALU”. (Solopos.com)
Pernyataan
Tedjo Edhy Purdijatno itu jauh dari sikap intelektual seorang menteri
yang memegangi bidang HAM.Saya sendiri sebagai seorang Mahasiswa Hukum
yang menaruh minat pada bidang Politik dan HAM,mengintrepretasikan pernyataan
Tedjo Edhy Purdijatno sebagai tanda bahwa HAM di negeri ini sudah ‘Innalilahi
wa innalillahi roji’un” alias wafat. Dan pada saat Jokowi menyampaikan
kuliah umum dalam rangka Hari Anti-Korupsi dan HAM,beliau hanya membahas
masalah korupsi saja. Jokowi tutup mulut soal HAM ( apakah ini tanda pengecut?
). Selain korupsi,ada masalah yang juga akut di Indonesia,yaitu Supremasi Hukum
dan HAM.
Sistem
Demokrasi dan Hak Asasi Manusia adalah dua hal yang saling terkait. Ibarat dua
sisi dalam satu mata koin. Sistem Demokrasi yang stabil akan menuntut tegaknya
perlindungan HAM di suatu negara demokratis seperti Indonesia.
Setelah
Reformasi 1998,UUD 1945 sudah direvisi sebanyak 4 kali ( 1999,2000,2001 dan
2002 ). Di dalam revisinya pemerintah menambah pasal-pasal tentang HAM sebagai
jaminan perlindugan HAM bagi Warga Negara Indonesia sesuai tuntutan Kaum
Reformis.
Rentetan
Peristiwa Kelabu
Pada
tahun 1996 terjadi kudeta yang dilakukan oleh PKI. Demi menjaga Ideologi
Pancasila, Angkatan Darat dan seluruh elemen masyarakat melakukan
pembersihan ( yang lebih tepat disebut ‘pembantaian’) pada
anngota,simpatisan,antek-antek,serta mereka yang berbau PKI. Sekitar 200.000
ribu manusia mati mengenaskan ditangan clurit,bayonet dan samurai. Sementara di
Jawa Tengah,Jawa Timur dan Bali tersebar 70.000 tahanan PKI yang tersebar di
kamp-kamp kosentrasi. Pembunuhan,penahanan tanpa surat,penculikan dan tidak
adanya proses hukum menjadi awal sejarah pelanggran HAM berat di Indonesia.
Dengan mengatasnamakan Pancasila,Soeharto mampu mentup ‘cacat’ hukum di depan
seluruh rakyat Indonesia ( Tabir-Tabir
Kelam: Kisah G30/S/PKI )
Tahun
1998,demonstrasi besar-besaran terjadi di Jakarta dan Solo. Soeharto diturunkan
secara ‘paksa’ oleh Kaum Reformis. Dalam aksi demonstrasi,terjadi kerusuhan
dibeberapa tempat seperti Semanggi dan Trisakti. Mahasiswa dan Militer terjadi chaos. Akibatnya banyak
terjadi penculikan dan pembunuhan pada mahasiswa. Ada 13 aktivis yang
sampai sekarang belum ada kejelasan dan kepastian hukum,salah satu aktivis
terkenal yang menjadi korban adalah Whiji Thukul.
Berbeda
dengan kasus Pembantaian Massal PKI/1996 dan Hilangnya Aktivis 1998, kasus
Munir Said Thalib sangat berbau politis dan balas dendam. Sebelumnya saya
membuat artikel khusus mengenai kasus munir. ( Kasus
Munir dan Mendobrak Nyali Jokowi )
Selain
itu masih ada kasus pelanggaran HAM lainnya seperti, Peristiwa Malari
1974,Peristiwa Tanjung Priok 12 Septemebr 1984 serta Tragedi Talangsari 7
Februari 1989. Total ada 6 kasus Pelanggaran HAM berat di Indonesia dalam kurun
waktu 48 tahun ( belum kasus pelanggaran HAM ringan lainnya yang jumlahnya
puluhan). Yang paling terbaru tentu kasus pelanggaran HAM di Pania,Papua.
Hukum
yang Terlantung-lantung
Dari
jumlah kasus pelanggaran HAM yang saya sebutkan diatas, sampai sekarang
Pemerintah belum mampu memberikan fakta siapa yang bersalah atas peristiwa yang
telah merengggut HAM rakyat Indonesia tersebut. Pemerintah yang
seharusnya memainkan peran dalam menegakan rule
of law,seakan bersifat apatis dan acuh tak acuh. Paling
jauh,pemerintah hanya minta maaf ke public. Tentu,kata ‘maaf’ tidak sebanding
dengan para keluarga yang ditinggalkan. Yang sampai sekarang masih mengharapkan
kepastian hukum,seperti yang dialami istri Munir,Suciwati. Atau mereka
yang sudah patah semangat karena tidak mungkin mendapatkan kebenaran atas nama
hukum di Indonesia. Mereka percaya,”Kebenaran di Indonesia hanya ada di
Langit”. Dan ketika harapan mereka jatuh pada Pemerintah Jokowi yang (dianggap)
pro-rakyat, Menko Polhukam mematahkan harapan mereka dengan jawaban
konyol,” LUPAKAN MASA LALU”.
Siapa
yang pantas disalahkan? “Para puncuk pimpinan negeri ini”. Entah dari zaman
Soeharto sampai sekarang masa Jokowi,mereka pantas untuk disalahkan. Saya kira
jika dari dulu Pemerintah mau menyelesaikannya, hal itu tentu sangat mudah
dengan adanya suatu ‘kekuasaan’ yang sah. Dengan kekuasaan para pemimpin kita
bisa menangkap para penjahat HAM yang mungkin sampai sekarang masih berada
dibalik pemerintah.
Harkat
dan Martabat kita berada pada Supremasi Hukum. Dasarnya jelas. Kita Negara yg
berlandaskan Hukum .Jika Hukum di negeri ini ( terutama HAM) tidak bisa
ditegakan,lantas apa yang menjadi jaminan bahwa untuk kedepannya,rakyat
Indonesia akan merasa AMAN ? Besok mungkin salah satu keluarga kita meninggal
karena dibunuh atau diculik. Dan saat penyelidikannya mengambang tanpa
kejelasan bertahun-tahun,seorang Menteri akan berkata,”LUPAKAN MASA LALU”.
Apakah kita bisa menerima akan hal ini? TENTU TIDAK.
Wafatnya
HAM
Pernyataan
yang dikeluarkan Menko Polhukam, menjadi tanda bahwa HAM di Indonesia
sudah wafat setelah sekian lama ’sekarat’ .Yang sebenarnya HAM di Indonesia
tanpa pernah lahir dan hidup. Dan hukum di Indonesia bukanlah suatu
‘kepastian’ meski telah dijamin oleh beribu-beribu pasal dan ayat yang njlimet.Hukum sekarang
hanya beruba suatu ‘ harapan’ atau lebih tepatnya ‘keajaiban’.
Mungkin
kita harus membuat lelucon dengan dibangunnya sebuah Tugu yang memperingati
Wafatnya HAM di Indonesia. Hari wafatnya disamakan ketika Menko Polhukam
berkata,”LUPAKAN MASA LALU”. Yaitu tanggal 4 Desember 2014. Jadi kita akan tahu
reaksi beliau pada saat melihat Tugu tersebut. Apakah beliau akan tetap
berkata,”LUPAKAN MASA LALU?”.
KOMENTAR
Menurut saya sendiri pada masa pemerintahan bapak jokowi
ni memang 1 hal yang sangat harus kita perbaiki yaitu masalah HAM yang ada di
Indonesia karena apabila memang HAM di Indonesia di katakana sudah wafat maka
Negara kita bias hancur.
Sebaiknya kita sebagai warga Negara Indonesia tidak
selalu berpikir yang bersifat negative kepeda pemrinthan bapak jokowi karena
yang seharusnya kita lakukan adalah mendorong agar bapak Jokowi dapat
menyelesaikan rentetan permasalah HAM yang ada di Indonesia.
Dan bapak Jokowi juga harus tegas dalam kepastian hokum
yang ada di Indonesia agar supaya masyarakat kita juga mendapatkan keadilan
hokum yang ada di Negaranya sendiri, agar HAM di Negara kita akan terlahir
kembali, dan menurut saya tentang kasus kasus pelanggran ham di masa lalu harus
benar benar di selesaikan karena apabila itu tetap di tutup tutupi maka pelanggaran
HAM yang selanjutnya akan semakin banyak di sebabkan oleh kebohongan kebohongan
di masa sebelumnya.
Jadi
bapak Jokowi memang harus sangat tegas dalam mengatasi hal ini dan jangan
berusaha untuk melupakan HAM di Indonesia, karena HAM itu merupakan hal yang
mutlak harus di miliki suatu Negara, karena apabila HAM itu sendiri di katakana
telah wafat maka sama halnya dengan Negara kita sendiri juga sudah dapat di
katakana telah wafat, karena apa gunanya suatu Negara tanpa ada hak asasi yang
di miliki setiap insane yang ada di dalamnya.
Pemerintahan
Jokowi JK harus selalu menegaskan kepada para menteri hokum dan keamanannya
untuk segera menangani masalah HAM dan kepastian hokum lainnya, karena, di
pemerinthan Jokowi JK ini masih seumur jagung jadi apabila maslah HAM di
Indonesia terus ditutupi maka akan menyyebabkan masa pemerintahannya tidak akan
lama dan pasti akan terdapat banyak orang yang akan menyesalkan hal ini, karena
apabila satu masalah tidak dapat di selesaikan dengan baik, maka akan timbul
masalah masalah lain yang bias di katakana jauh lebih basar dari pada masalah
ini.
Akan
tetapi, kita sebagai warga Negara juga tidak boleh bersikap apatis, karena
perbaikan HAM bukan hanya dari pemerintahan itu sendiri tetapi kita juga
sebagai warga Negara itu sendiri harus turut serta menghidupkan HAM di Negara
kita, arena kesadaran yang timbul dari kita sendiri, dapat emrubah semua hal
yang dulunya tabuh, menjadi terungkap.
Jadi,
kita sebagai warga Negara harus terus memberikan semangat dan kepercayaan
kepada pemerintah kita yang sekarang untuk menyelesaikan masalah ini, namun,
tetap kita harus terus mengawasinya dalam menjalankan hokum ini, karena kita
sebagai mahasiswa harus bersifat kritis dalam setiap kejadian, jangan bersifat
apatis dan kita juga harus menegakkan HAM kita, dan kepada pemerintahan yang
sekarang ini, saya hanya berpesan untuk menegakkan HAM di Negara kita, agar
Negara kita bias sejahtera muliailah dengan hal yang kecil agar kedepannya akan
menjadi sesuatu yang baik, dan bersikap tegas dalam menyelesaikan masalah ini
jangan pernah memberikan harapan palsu kepada rakyat yang telah memberikanmu
kepercayaan yang sangt tinggi, karena apabila kepercayaan itu di rusak maka
akan menjadi suatu boomerang untuk diri sendiri, jadi, bapak Jokowi harus benar
benar menghidupkan permasalah HAM yang ada di Indonesia jangan pernah menutup
nutupi semuanya, agar rasa kebanggaan Negara kita sendiri akan menjadi besar
ketika, pemimpinnya dapat bersikap tegas dan mampu menelesaikan rentetan
permasalahn yang ada di Indonesia dengan baik, dan menyamaatakan hokum untuk
semuanya, baik itu orang yang kurang mampu dan orang kaya, karena dengan
melakukan itu, maka HAM Negara kita dapat hidup kembali dan Negara yang kita
banggakan ini dapat terus maju dan sejahtera, dan dpat ,mewujudkan cita cita
Negara kia selam ini di UUD1945. TERIMA KASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar